Jadi Makelar Korea Utara dan Indonesia, Pria Sydney Ini Dipenjara 3 Tahun
Reporter:
Tempo.co
Editor:Dewi Rina Cahyani
Selasa, 27 Juli 2021 13:20 WIBMarinir Korea Selatan bersiap dengan menggunakan senjata berat saat mengikuti latihan militer di Pulau Baengnyeong Korea Selatan, yang berdekatan dengan perbatasan laut yang disengketakan dengan Korea Utara pada 7 September 2017. South Korean Marine Corps/Yonhap via REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta - Chan Han Choi, seorang warga negara Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah berusaha membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara dan barang-barang lainnya. Penjualan suku cadang ini bertentangan dengan sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa.
Dilansir dari Reuters, pria berusia 62 tahun dari Sydney ini didakwa pada 2017 dengan berbagai pelanggaran, termasuk berusaha menjadi penengah dalam kesepakatan dagang antara Korea Utara dan Indonesia.
Setelah awalnya menyangkal tuduhan tersebut, Han Choi mengaku bersalah pada Februari lalu karena melanggar sanksi PBB. Dia mengaku menjadi perantara penjualan senjata dan suku cadangnya dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi dari Indonesia. Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.
Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan. Ia pindah ke Australia pada 1980-an. Pekan lalu hakim mengganjarnya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Keputusan itu mengakhiri penyelidikan kompleks menurut Polisi Federal Australia (AFP).
"Tindakan orang ini bertentangan dengan sanksi PBB. Ini artinya banyak upaya dan organisasi terlibat untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif AFP Kris Wilson dalam sebuah pernyataan.
"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan bangga dengan upaya mereka."
Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan pelaku yang melanggar saksi telah melemahkan tekanan internasional. Namun dalam kasus Choi, transaksi antara kedua negara tidak dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen pengadilan, dia mengatakan Choi ingin membantu rakyat Korea Utara. Sanksi internasional disebut tidak adil dan Choi juga bekerja untuk mendapatkan uang.
Setelah pembacaan hukuman, Choi langsung dibebaskan dari penjara. Sebabnya dia sudah menjalani masa tahanan sejak tiga tahun, atau saat ia ditangkap.
Baca: Korea Utara Tolak Bantuan dari Amerika Serikat, Sebut Skema Politik Jahat
REUTERS
Jadi Makelar Korea Utara dan Indonesia, Pria Sydney Ini Dipenjara 3 Tahun
Seorang warga Australia dihukum karena menjadi makelar menjual suku cadang senjata dari Korea Utara ke Indonesia.
dunia.tempo.co
Australian sentenced for trying to sell North Korean missile parts
Chan Han Choi, 62, from Sydney, was charged in 2017 with offences including seeking to broker deals between North Korea and Indonesia.
After initially denying the charges, he pleaded guilty in February to breaching sanctions by brokering the sale of arms and related materiel from Pyongyang in exchange for petroleum products and attempting to export coal from North Korea to Indonesia.
Australian sentenced for trying to sell North Korean missile parts
An Australian man was sentenced to more than three years in prison after attempting to help sell North Korean missile parts and other goods in contravention of United Nations sanctions, authorities said on Tuesday.
www.reuters.com