Dalam rangka mensinkronisasikan dan mensinergikan tiga pilar Industri Pertahanan yaitu Pemerintah, Pengguna dan Industri Pertahanan, Ditjen Pothan Kemhan pada tanggal 8 Juni 2021 menyelenggarakan Rakor Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alpalhankam bertempat di Ruang Cendrawasih Bali Sidang Jakarta Convention Center Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Wamenhan RI, Bapak M Herindra. Kegiatan rakor ini dihadiri oleh 187 peserta yang terdiri dari Kementerian dan Instansi terkait (Kemkeu, Kemen-BUMN, Kemen BKPM, Kemenperind, Timlak KKIP), Mabes TNI, Angkatan, POLRI, Bakamla, Pinhantanas dan Industri Pertahanan (BUMN dan BUMS).
Rakor kali ini mengambil Tema “Optimalisasi Indhan Dalam Meningkatkan Kualitas Produksi Alpalhankam Untuk Mewujudkan Kemandirian Indhan Nasional”, pemilihan tema ini sesuai dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas produksi alpalhankam. Lebih jauh tema ini mengandung makna untuk tetap mensinergikan langkah dalam mengoptimalkan kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri dalam mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan.
Dalam sambutannya Wamenhan RI menyampaikan beberapa hal diantaranya: dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa BUMN dan BUMS ditetapkan menjadi
lead integrator Alutsista, yang berarti membuka peluang yang luas bagi BUMS untuk menunjukan kemampuannya di bidang produksi Alutsista. Dengan demikian, pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja ini berarti membuka peluang yang luas bagi para BUMS untuk menunjukan kemampuannya di bidang produksi Alutsista. Hal ini merupakan peningkatan iklim daya saing Industri Pertahanan dalam pengamanan teknologi, SDM, dan dokumen yang dimiliki di samping itu diperlukan sinergisitas yang harus diperkuat antar Pemerintah, Pengguna dan Industri Pertahanan.
Moderator pada kegiatan Rakor Penentu Kebijakan, Pengguna, dan Produsen Bidang Alpalhankam di TA. 2021 ini adalah Bapak Andi Wijajanto, Pengamat Pertahanan dan Politikus Indonesia, sedangkan untuk narasumber ada lima yaitu:
Pertama, Staf Khusus Menhan Bidang Kerjasama Kelembagaan (Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Bambang Eko, S.H., M.H.), menyampaikan materi tentang memberikan kesempatan BUMS sebagai
lead integrator sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kesempatan pihak luar negeri untuk berinvestasi kepada Industri Pertahanan
Kedua, Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Badan koordinasi Penanaman Modal (Drs. Aries Indanarto) menyampaikan materi tentang Implementasi Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.
Ketiga, Ketua Bidang Alih Teknologi dan Ofset Timlak KKIP (DR. Ir. Yono Reksoprodjo, DIC) menyampaikan materi tentang Membangun ekosistem Industri Tier 3 dan Tier 4 (Industri Hulu) serta pengamanan teknologi dalam rangka mengamankan SDM, Dokumen dan Teknologi.
Keempat, Kasubdit Industri Kereta Api, Pesawat Udara dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Immanuel Tumpal Hamonangan Silitonga) menyampaikan materi tentang Optimalisasi Pembinaan dan Pemanfaatan Industri Hulu dalam Mendukung Produk Alpalhankam.
Kelima, Kasubdit Peraturan Pemotingan/Pemungutan PPh dan PPh oarang pribadi (Heri Kuswanto, S.E., Ak., M.Si.) menyampaikan materi tentang Aspek Pajak Industri Pertahanan dan Pengadan Alutsista.
Dalam sambutan Wamenhan RI pada penutupan Rakor yang disampaikan oleh Dirjen Pothan Kemhan menyampaikan Direktif untuk ditindak lanjuti oleh ketiga pilar Industri Pertahanan yaitu: