JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut larangan terbang untuk pesawat jenis
Boeing 737 Max 8.
Artinya, pesawat jenis tersebut kembali diizinkan terbang di langit Indonesia.
Keputusan pencabutan larangan terbang tersebut tertuang di dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tanggal 27 Desember 2021.
Berdasarkan surat tersebut, pencabutan larangan terbang didasari pertimbangan proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737 Max yang telah rampung dilakukan.
"Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," demikian isi surat tersebut seperti dikutip
Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Adapun surat pencabutan larangan terbang tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD Nomor 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America COde 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recordung systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).
Surat perintah kelaikudaraan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (
return of service).
"Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," demikian isi surat pencabutan larangan terbang tersebut.
Sebelumnya,
Boeing 737 MAX dilarang untuk terbang di ruang udara Indonesia berdasarkan pada surat Ditjen Perhubungan Udara No AU.402/0006/DKPPU/DRJU/III/2019 menyusul kecelakaan fatal yang terjadi di Indonesia dan Ethiopia dengan korban sebanyak 346 jiwa pada 2019 lalu.
Kedua kecelakaan tersebut terjadi dalam selisih waktu lima bulan. Adapun di dalam keterangan tertulisnya, Novie menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya wilayah Asean terkait pencabutan larangan terbang tersebut.
"Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX," papar Novie.