Kalo dari penemuan yang ada, sebelum bisa dipakai dan diserah terimakan kembali ini AW101 harus di update lagi dan dicek penggunaan data spare part nya terutama atau dokumen komponen...kalo ga rawan banget untuk kejadian yang tidak diinginkan
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara
nasional.kompas.com
Helikopter Bekas Pesanan India dan Spek Tak Lengkap Dalam pertimbangan putusan ini disebutkan, helikopter angkut tersebut rupanya pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India. Hal itu diketahui dari laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknik Bandung (ITB). Merujuk pada data flying log terungkap Helikopter AW101- 646 (MSN 50248) pertama kali di on-kan pada tanggal 29 November 2012. Pesawat ini memiliki waktu terbang selama 152 jam dan waktu operasi 167.4 (seratus enam puluh tujuh poin empat). Tercatat pula pengoperasian sudah ke 119. Sehingga helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru. Tim tersebut menemukan 12 kekurangan atau ketidaklengkapan helikopter angkut AW-101. Ditemukan kursi sebanyak 24 kursi seharusnya 38 kursi jadi kurang 14 kursi.
Kompas.com News Nasional Polemik Pembelian Helikopter AgustaWestland Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Kompas.com, 22 Februari 2023, 18:14 WIB Lihat Foto Penulis: Irfan Kamil | Editor: Sabrina Asril JAKARTA, KOMPAS.com - Mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dengan pidana selama 10 tahun penjara. Irfan Kurnia Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ “Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun” ujar hakim Djuyamto. Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara Video Terkini Sejumlah Kecelakaan Helikopter Bell 412 yang Pernah Terjadi di Indonesia Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. Adapun putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara. Majelis menilai, Irfan Kurnia Saleh terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Baca juga: KSAU Fadjar Cuma Nyengir Saat Ditanya soal Ketidakhadiran Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Helikopter AW-101 Hakim menilai Irfan korupsi bersama eks-KSAU Menurut majelis hakim, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Tindak ini dilakukan Irfan Kurnia bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna. ADVERTISING Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Adapun tudingan ini sempat dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai tuduhan keterlibatan eks KSAU itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang disebutkan dalam kasus ini sama sekali. Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014 Selain Agus, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji juga disebut turut serta dalam korupsi ini. Kemudian, ada juga Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy. Lalu, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. Baca juga: 6 Kali Saksi-saksi TNI AU Absen di Sidang Korupsi AW-101, Hakim: Tenggelam di Bawah Tanah? Atas vonis ini, Irfan Kurnia Saleh bersama tim penasihat hukumnya, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dalam melakukan upaya hukum lanjutan atau banding. Helikopter Bekas Pesanan India dan Spek Tak Lengkap Dalam pertimbangan putusan ini disebutkan, helikopter angkut tersebut rupanya pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India. Hal itu diketahui dari laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli Institut Teknik Bandung (ITB). Merujuk pada data flying log terungkap Helikopter AW101- 646 (MSN 50248) pertama kali di on-kan pada tanggal 29 November 2012. Pesawat ini memiliki waktu terbang selama 152 jam dan waktu operasi 167.4 (seratus enam puluh tujuh poin empat). Tercatat pula pengoperasian sudah ke 119. Sehingga helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru. Tim tersebut menemukan 12 kekurangan atau ketidaklengkapan helikopter angkut AW-101. Ditemukan kursi sebanyak 24 kursi seharusnya 38 kursi jadi kurang 14 kursi. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kekurangan lainnya adalah riwayat jam terbang juga tidak lengkap, log book engine tidak memiliki riwayat, dokumen komponen tidak memiliki usia, serta tidak ditemukan nomor seri dan nomor produksi pada pesawat. Kemudian, tidak adanya cargo emergency on the starboard, first aid kit, stretcher atau tandu, tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan datawa swing compass serta digital Map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum di-instal.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/20...1-irfan-kurnia-saleh-divonis-10-tahun-penjara.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Sabrina Asril
Kompascom+ baca berita tanpa iklan:
https://kmp.im/plus6
Download aplikasi:
https://kmp.im/app6